Head-linenews.com, Belitung – Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra menyatakan, sebelum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan pihak kepolisian sudah bersurat ke PWI Jakarta. Dalam hal ini bukan ke Dewan Pers.
Hal itu disampaikan Kapolres saat dikonfirmasi mengenai surat yang dilayangkan polisi untuk pemanggilan pemeriksaan 5 orang wartawan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana melansir BelitongEkspres.com, Rabu petang (19/02/25).
“Konfirmasi Kasatreskrim ya,” kata AKBP Deddy kepada Belitong Ekspres melalui pesan WhatsApp, Selasa 18 Februari 2025 malam.
“Kita juga sudah menyurat ke PWI Jakarta untuk konfirmasi,” sambungnya.
Rabu siang, 19 Februari 2025 Belitong Ekspres kembali melakukan konfirmasi ulang kepada Kapolres Belitung. Apakah pemeriksaan terhadap wartawan sudah bersurat ke PWI Jakarta? jawaban tetap sama. “Sudah,” sebut AKP Deddy.
Sementara itu, hingga saat ini Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana belum juga merespon terkait surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 orang wartawan tersebut.
Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY juga mengatakan, belum mengetahui kabar adanya surat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wartawan. “Nanti kita cek lagi,” katanya.
Terkait hal ini, Ketua PWI Jaya dalam upaya konfirmasi dan verifikasi.
PWI Babel Kecam Polres Belitung
Diberitakan sebelumnya, persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengecam surat pemanggilan pemeriksaan terhadap lima wartawan oleh Polres Belitung.

Comment