Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022, yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
“Sesuai dengan kesepakatan PKS, apabila ada laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka kepolisian harus berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tambah Boy.
Hingga berita ini dipublish pihak terkait dalam upaya komfirmasi. (*)

Comment