Head-linenews.com, BELITUNG– Pria berusia 35 tahun, DD alias Dedi Bengkulu, berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung di Kebun Sawit, Desa Perawas, pada tanggal 2 Juli 2024. Dedi, yang tinggal di Tanjungpandan, diduga menjadi pengantar atau kurir narkoba jenis sabu di Belitung. Sebelum ditangkap oleh polisi, Dedi, yang biasanya bekerja sebagai buruh serabutan, sempat kabur selama beberapa hari.
Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, sebelum DD diamankan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Pulau Bangka ke Belitung menggunkan kapal, Jumat 28 Juni 2024.
Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi. Lalu menunggu ciri-ciri orang yang dimaksud. Namun orang tersebut tidak ada di pelabuhan. Pada saat di pelabuhan, pihak kepolisian melihat kardus yang mencurigakan.

Lalu, ditunggu pemilik kardus tersebut. Namun tidak datang. Sehingga oleh pihak Kapal Express Bahari barang itu diamankan dan dibawa ke kantornya. Pada Sabtu 29 Juni 2024, DD mengambil barang tersebut.
Setelah dia mengambil, Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung langsung melakukan penyergapan. DD yang mengetahui akan ditangkap, dia langsung kabur dan membuang paket yang telah diambilnya.
Melihat DD kabur, pihak kepolisian melakukan pengejaran. Bahkan polisi yang berpakaian preman sempat melakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan hingga akhirnya DD berhasil kabur.
“Pada saat tersangka kabur, kami melakukan penyelidikan. Akhirnya kami mendapat informasi, keberadaan DD, ” kata AKP Anton Sinaga saat konferensi pers, Jumat 5 Juli 2024 kemarin.

Comment