Head-linenews.com, BELITUNG – Salah satu tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023 yaitu IS (62 th) yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.059.181.250,- (dua miliar lima puluh Sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) telah dilimpahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dr penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (11/7/2024).
Sebelumnya pada tanggal 02 Juli 2024 tim penyidik telah lebih dulu melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka MY kepada tim penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap P-21.
Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri menuturkan, pelimpahan perkara tersebut mengacu kepada pasal 139 KUHAP bahwa, penuntut umum ketika menerima berkas perkara dan dinyatakan lengkap, maka akan menentukan sikap apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
“Nantinya penuntut umum akan memeriksa para tersangka dan barang bukti yang diserahkan untuk dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ujar Riki Guswandri

Selain itu, lanjut Riki, berkas perkara dan tersangka penyidik juga melimpahkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut Berupa dokumen – dokumen, alat komunikasi elektronik, barang berharga berupa perhiasan dan kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Komentar