Head-linenews.com, Beltim – Polres Belitung Timur (Beltim) menetapkan 15 orang tersangka penambangan Ilegal dan mengamankan 2 unit alat berat merk Kobelco dan Hitachi selama operasi Peti Menumbing sejak tanggal 17 hingga 27 Juli 2024.
Saat konfrensi Pers di Joglo Graha Patriatama Mako Polres Belitung Timur. Kapolsek Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe, didampingi Kasatreskrim, Kasi humas, dan 2mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 15 orang tersangka dan beberapa alat pertambangan.
“Tersangka ada lima belas (15) orang, dua (2) unit excavator merk Hitachi warna orange dan kobelco warna hijau” kata Kapolres Beltim.
Kapolres menambahkan barang bukti alat berat ada disebelah, dan barang bukti peralatan penambangan juga ada disebelah. Silahkan rekan-rekan Media kalau mau ambil fotonya.
Mengenai tersangka, kata Kapolres, karena ramai jadi tidak kita hadirkan.
“Karena Tersangkanya ramai belasan orang, jadi tidak kita hadirkan” dalihnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 2 (dua) unit excavator merk hitachi warna orange dan merk kobelco warna hijau. Delapan (8) unit mesin diesel hisap tanah, tiga (3) unit mesin Gearbox, tiga batang pipa besi beserta mata rajuk, selang ukuran tiga (3) dim, (4)dim, 2 dim,selang spiral 4 dim, selang aspiral 4,5 dim, pipa 6 dim, drum plastik, karpet, tali tambang, gelindungan dan baskom berisikan pasir.
Tersangka yang diamankan pada hari Selasa 16 Juli 2024 lokasi di Dusun Selumar, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, yakni SE (laki-laki/36 thn), alamat KTP Dusun Piak Air RT/RW 009/005, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. JP (60/laki-laki), alamat KTP, Jln Tekukur RT031/RW009 Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan. IS, (49/laki-laki), Alamat Jln. RT.003/RW.001 Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. MA, (45/laki-laki) alamat Simpang empat RT.014/RW.007 Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. AR. (37/laki-laki) alamat KTP, KP. Basaga RT/RW 049/007 Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, atau tinggal di Dusun Bentaian l Desa Bentaian Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. DK, (45/laki-laki) alamat Jln Pagar Alam, RT/RW 014/007 Desa Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
Sebagaimana dikabarkan, SE pemilik, JP pekerja, IS pekerja, MA pekerja, AR operator, dan DK operator, tertangkap tangan dan atau ditemukan sedang melakukan aktifitas atau kegiatan penambangan timah saat ditanyakan dokumen perizinan 6 orang pelaku tersebut tidak dapat menunjukkan perizinan dan atau dokumen perizinan.
Dua orang pelaku penambangan tanpa izin pada hari kamis 18 Juli 2024, dan barang bukti 1 (satu) unit mesin diesel hisap tanah ikut diamankan (kedua orang berstatus TO).
Tersangka lainnya, yaitu ER (37/laki-laki), alamat KTP, Dusun Suge RT/RW. 017/000 Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur. SU (26/laki-laki), alamat Dusun Suge, RT/RW. 017.000 Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur. ER dan SU tertangkap tangan sedang melakukan aktifitas kegiatan penambangan timah saat ditanyakan dokumen perizinan tidak dapat menunjukkan perizinan dan atau dokumen perizinan. Lokasi tambang timah Air Kangkong, Dusun Suge, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur.
EV (39/laki-laki), warga dusun Gangse, Desa Gantung, Kecamatan Gantung. Dan AR (37/laki-laki, alamat KTP Kota Baru Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Negeri Agung kota/Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan timah tanpa dokumen atau perizinan, pada Hari Senin 22 Juli 2024 lokasi area embung persawahan danau nujau, Dusun Gangse, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
M (63/laki-laki) alamat KTP Dusun Gangse Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur dan PA (51/Laki-laki), alamat KTP lingkungan Ngempon RT/RW 002/006 Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bargas, Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, atau Tinggal di Dusun Gangse, Danau Nujau.
Redaksi