• Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Balok Diduga Keluar Dari Peraturan Spesifikasi Teknis dan Syarat Pelaksanaan Proyek

    Head-linenews.com, BELITUNG TIMUR – Pembangunan jaringan irigasi di Balok Barat, Desa Balok tahap II milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRP2RKP) Kabupaten Belitung Timur diduga keluar dari Bestek atau peraturan spesifikasi teknis dan syarat – syarat pelaksanaan suatu pekerjaan bangnan atau proyek.

    Bersumber Informasi papan proyek, kegiatan tersebut menelan biaya Negara sebesar Rp. 2.089.009.000 dengan pelaksana kegiatan CV. Bannir Jaya dan kosultan pengawas PT. Putri Siantan.

    Ketua LSM Lintar Ali Hasmara katakan, mengacu pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) ada ketidak patuhan teknis yang harus digunakan oleh pelaksana kegiatan CV. Bannir Jaya terhadap keselamatan pekerja. Selain itu, peralatan yang harusnya digunakan untuk pekerjaan pasang batu tembok penahan tanah/tanggul dengan mortal tipe N, Fc = 5.2 tidak digunakan.

    Foto Pembangunan Jaringan Irigasi, Pekerjaan Tidak Menggunakan APD dan Tidak Ditemukan Alat Molen Sesuai Spesifikasi Yang Harus Digunakan

    Dimana menurut sumber AHSP 2022 dengan kode halaman 2.1.2a.2.g, hal 248 menerangkan bahwa pekerjaan tembok penahan tanggul /tanah berkomposisi atau bahan batu belah, pasir pasang dan portland semen menggunakan peralatan molen / concrete mixer kapasitas 0.3 m3.

    “Dilapangan kami menemukan pekerjaan tidak menggunkan APD mulai dari sepatu boat hingga helm proyek. Satu pekerja pun tidak menggunkannya termasuk tanda-tanda keberadaan APD tersebut. Selanjutnya pekerjaan yang dimaksud terlihat tidak menggunakan peralatan molen. Padahal mengacu pada RAB pekerjaan pasang batu untuk tembok penahan tanah bermaterial batu belah, pasir pasang dan semen, spesifikasinya harus menggunakan peralatan molen,” Kata Ali, Rabu (04/09/24).

    Tidak hanya itu, dugaan selanjutnya yang sedang dilaksanakan ialah penghamparan dan pemadatan tanah luko yang diduga dari sumber belum jelas. Lanjut Ali, dimana dirinya hanya menemukan Vibro Roller. Sedangkan mengacu pada AHSP Bidang SDA, pihak pelaksana juga harus menggunkan peralatan bulldozer dan water tanker truck sesuai dengan ketentuan yang ada di RAB.

    “Disini kami juga tidak melihat adanya dua peralatan yang harusnya digunakan pelaksana, Bulldozer dan water tanker untuk pekerjaan pemadataan tanah, sesuai RAB yang ada. Disini hanya ada vibro roller,” Tukasnya lagi.

    Kepala Bidang SDA Asep Suhayanto ST saat dikonfirmasi dihari yang sama mengatakan kepada media ini, akan melakukan tinjau langsung kelapangan terkait hal tersebut.

    “Kalau molen belum ada dilokasi nanti kami menegur pelaksana dan pihak pengawas, itu pasangan batu adukannya 1:4,” Kata Asep.

    sedangkan terkait tidak tersedianya water tanker truck dan bulldozer pada pengerjaan hamparan dan pemadatan tanah ia katakan, bahwa perlahan tersebut masuk dalam peralatan tambahan bukan utama.

    “Kalau dalam analisa sesuai SNI ada bagian water tankernya tapi tidak dijadikan persyaratan utama,” Terang Asep.

    Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana CV. Banir Jaya dan Kesultanan pengawas PT. Putri Siantan belum bisa dikonfirmasi.

    Editor : Kacak
    Sumber : head-linenews

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *