• Diduga Aktivitas Galian C Ilegal PT. AMA Sijuk Libatkan YS Sebagai Aktor Intelektualnya

    Head-linenews.com, BELITUNG – Aktivitas timbunan tanah puru untuk akses jalan di perusahaan perkebunan sawit PT. AMA yang berada di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Kegiatan ini diduga ilegal dan melibatkan YS seseorang dari anak pengusaha dari Kabupaten Belitung sebagai aktor intelektualnya.

    Terlihat dari pantauan media lapangan bahwa material tanah tersebut diangkut dari kawasan masyarakat Desa Air Seruk yang bukan dari IUP galian C. Sementara itu, belum terlihat adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

    Berdasarkan tangkap kamera wartawan dilapangan, terlihat sebuah excavator hijau dengan merk Kobelco dengan leluasa mengeruk tanah dan merobohkan pohon-pohon. Kemudian, material tanah puru tersebut dipindahkan dengan menggunakan truck pengangkut untuk dihantarkan ke tempat tujuan berkali-kali tanpa ada hambatan dan tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

    Pasal 158 dari UU Minerba dengan jelas menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba terbaru, izin untuk usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang mengambil alih kewenangan izin dari pemerintah daerah dalam Pasal 35 (1) UU miners baru tersebut.

    Padahal jelas disebutkan bahwa semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Galian tersebut meliputi galian batu, pasir, kerikil, tanah urug, atau timbun. Tujuan dari pengurusan izin usaha pertambangan tersebut adalah untuk menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran dan kerusakan hutan. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Kepala Desa Air Seruk, Prasastia Yoga, mengekspresikan rasa kekecewaannya kepada oknum yang diduga tidak bertanggung jawab. Bahkan, dirinya merasa bingung ketika media melakukan konfirmasi tentang adanya aktivitas tersebut.

    Dirinya menyayangkan, meskipun kegiatan tersebut berada di wilayah pemerintahannya, tidak ada pihak yang melapor padanya.

    “Selama ini apa pun aktivitas yang akan dilakukan terutama didesa Air Seruk oleh pihak-pihak yang berkepentingan biasanya tetap melakukan pemberitahuan dulu ke pihak desa. Tapi, untuk aktivasi tanah puru PT. AMA ini kami benar-benar tidak tahu tidak ada informasi ke kami,” jelas yoga, Senin (09/09/24).

    Yoga menjelaskan bahwa sebuah kebun pada dasarnya adalah area tanah yang luas dan terbuka, yang dikelola oleh manusia, khususnya untuk menanam tanaman. Namun, jika tanah tersebut telah digali dan dipindahkan dari tempat asalnya, maka itu bukan lagi dianggap sebagai kebun, melainkan sebagai aktivitas pertambangan.

    Ia tegaskan bahwa masyarakat hanya bertanggung jawab dalam mengelola bahan yang ada di atas permukaan bumi, oleh karena itu jika tanah sudah digali dan dipindahkan, itu menjadi tanggung jawab Dinas Pertambangan.

    “Pada prinsip dan aturan yang benar, masyarakat yg memiliki kebun pengelolaan dan kewajibannya hanya di atas tanah. Apa bila tanahnya sudah dikeruk dan diambil itu bukan lagi perkebunan tapi tambang. Jadi aktivitas tersebut sudah menjadi urusan Dinas Pertambangan,” Tegas Yoga.

    Hingga berita ditayangkan, YS belum berhasil dikonfirmasi, pesan singkat yang dikirim head-linenews.com, belum dapat jawaban.

    Redaksi

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *