Head-linenews.com, BELITUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dikabarkan membidik dugaan penyimpangan pada proyek Slurry Seal (bubur aspal emulsi-red) milik Satker Jalan Nasional Belitung. Proyek dengan nilai Rp 3,8 miliar itu, diduga dikerjakan asal jadi.
“Jalan Nasional di Belitung,
baru beberapa bulan dikerjakan. Rekanan dari Jakarta. Iya, nilai proyek Rp 3,8 miliar tahun ini juga” kata sumber tertutup, Senin (23/9/2024).
“Kalau diperiksa saya rasa belum ya sebab masih dikerjakan, bisa jadi nanti selesai pekerjaan,” ujarnya.
Sajad selaku PPK proyek Slurry Seal Jalan Nasional Belitung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan menjawab.
Terkait dengan hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo dalam upaya konfirmasi.
Redaksi
primer-8