Head-linenews.com, JAKARTA – Sidang kasus korupsi Komoditas Timah Babel yang digelar pada hari ini, Senin (18/11/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diketahui beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 3 (tiga) terdakwa Eks Kadis ESDM Babel.
Adapun masing-masing 3 terdakwa Eks Kadis ESDM Babel yang menjalani sidang tuntutan dari JPU yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbnani.
Hal ini diketahui dari Website SIIP PN Jakarta Pusat.
Adapun pihak-pihak yang telah diperkaya yakni:
- Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998.
- Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp4.571.438.592.561,56.
- Memperkaya Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak
tidaknya Rp3.660.991.640.663,67. - Memperkaya Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak
tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 . - Memperkaya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa
setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06. - Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya
Rp1.059.577.589.599,19. - Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00.
- Memperkaya diantaranya CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396,00.
- Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya
Rp986.799.408.690,00. Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000.
Untuk diketahui, sebelumnya dihadapan Majelis Hakim JPU, Zulkipli mendakwa kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari BPKP RI.
Editor : Agus Setiawan