Head-linenews.com, Belitung – Penanganan kasus dugaan korupsi dengan penggunaan data nasabah Ramadoni cs secara ilegal oleh oknum BRI cabang Tanjungpandan, Belitung, terlihat mandek. Sampai sekarang, belum ada satu pun dari calo-calo maupun oknum pegawai BRI yang ditetapkan sebagai tersangka terkait permasalahan kredit fiktif KUR BRI.
Ramadoni bersama Cecep, Angga, dan Feri selaku korban sudah melaporkan kasus tersebut pada tahun 2023 dengan nomor surat Terima laporan STTLP/157/IX/2023/RESKRIM.
Kuasa hukum Ramadoni cs, Wandi SH, menyatakan ketidakpuasannya terhadap lambannya penanganan kasus ini, mengingat bukti yang jelas dan sudah banyak masyarakat yang dirugikan dalam permasalahan kredit fiktif KUR BRI cabang Tanjungpandan.
Selain itu, lanjut Wandi, dalam laporan tersebut kliennya hanya disuruh untuk bersabar. Penyidik menyatakan bahwa kasus ini masih berlanjut dan masih dalam proses penyelidikan, akan diteruskan ke tahap selanjutnya, meminta agar korban (Ramadoni CS) bersabar.
“Kami berharap agar pihak berwenang cepat mengambil langkah untuk memastikan kejelasan dan keadilan ditegakkan. Semua korban berhak mendapat penjelasan dan hak mereka dipenuhi,” kata Wandi, Rabu (20/11/24) kepada head-linenews.com.
Tidak hanya di Polres, Wandi bersama Tim Wartawan pernah mendatangi BRI cabang Air Merbau pada tanggal 31 Oktober 2024. Mereka disambut dengan kekosongan ruangan kerja ketika semua karyawan BRI unit Air Merbau Tanjungpandan menghindar dan meninggalkan tempat itu.
“Tidak ada petugas yang berani menjawab, hanya tersisa seorang satpam. Dari perlakuan mereka, terlihat jelas bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dan hal-hal yang tidak mereka mau jawab,” ujarnya.
Ditambah lagi, pengakuan oleh kliennya, Feri, yang menyebutkan bahwa dirinya telah didatangi oleh oknum BRI yang membawa surat pelunasan KUR BRI atas namanya ke rumahnya. Artinya, sebut Wandi, Oknum BRI diduga bekerja sama dalam melakukan atau memuluskan konspirasi jahat, yang diduga telah menimbulkan kerugian negara. Dengan cairnya kredit KUR fiktif ini, dugaan tersebut semakin jelas.
“Bukti-bukti seperti ini menunjukkan bahwa selama ini dugaan tindak pidana KKN antara oknum BRI dan calonya memang terjadi. Mereka yang sebenarnya melunasi hutang bukanlah korban, melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi, baik dari pihak bank maupun calo-calonya,” papar Wandi.
Sementara itu, tokoh masyarakat yang juga merupakan Sekjend DPP LSM Tempur (Tim Pembela untuk Rakyat), Sabriansyah SKM, menyatakan, Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan tuntas, dirinya akan segera melaporkan kasus dugaan korupsi dengan modus KUR BRI ini kepada KPK RI maupun Kejagung RI.
“Bagaimana mungkin kasus yang seharusnya mudah seperti ini dan sudah terbuka di media tanpa penyelesaian?” tutur Sabriansyah. “Jika perlu, akan dilaporkan hingga ke Presiden Republik Indonesia,” sambungnya.
Editor : Agus Setiawan