• Kuasa Hukum Arif Harmen Minta Polres Belitung Usut Tuntas Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT. AA

    Head-linenews.com, Belitung – Kuasa hukum Arif Harmen, Wandi SH, berharap agar Polres Belitung segera mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. AA terhadap lahan milik kliennya yang berada di Desa Perawas, Tanjungpandan, Belitung.

    Menurut Wandi, kliennya telah melaporkan PT. AA ke Polres Belitung atas penyerobotan sebagian lahan yang termasuk dalam Sertifikat nomor 01304, dengan luas 48.060m². Laporan telah didaftarkan dengan nomor STTLP/24/11/2024/Reskrim dan diterima oleh Polres Belitung pada tanggal 20 Februari 2024. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan yang jelas terkait laporan tersebut.

    “Saya sudah mendatangi pihak polres untuk menanyai terkait laporan yang dilayangkan oleh klien saya yaitu saudara Arif Harmen terhadap PT. AA itu. sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut berjalan,” kata Wandi, Jumat (29/11/24).

    Wandi meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah berlangsung selama 7 bulan. Hal ini disebabkan karena terdapat lebih dari 2 bukti tindak kejahatan, termasuk pengrusakan lahan secara paksa dan indikasi pengambilan tanah yang dikelola dengan alat berat dan dijual di luar Belitung. Sebagai bukti, Polisi seharusnya menyita alat berat tersebut dan meminta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

    “Pada malam tanggal 26, terjadi pertemuan antara kedua belah pihak, yakni pihak PT. AA dengan klien saya, Arif Harmen, yang saya dampingi diarahkan untuk melakukan musyawarah mufakat. Saat itu, pihak PT. AA bertanya kepada klien saya mengenai estimasi nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak mereka,” ujar Wandi.

    Dalam pertemuan tersebut, Wandi melanjutkan bahwa tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak PT. AA hanya bersedia mengganti kerugian atas lahan yang diserobot oleh mereka dengan nilai Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta) saja.

    Sementara itu, Arif Harmen, berdasarkan perhitungan dari kliennya, meminta agar pihak PT. AA mengganti kerugian atas lahan yang telah diserobot atau dicuri untuk tujuan perdagangan senilai Rp 10 Miylar.

    “Klien saya memiliki perhitungan sendiri. Dia merasa bahwa ada kegiatan jual beli yang memberikan penghasilan dan keuntungan bagi pihak lain. Jika kami, sebagai pihak yang dirugikan, merasa bahwa tidak ada itikad baik dari mereka, maka kami akan tetap melanjutkan upaya hukum baik secara fisik maupun melalui jalur hukum,” tegas Wandi.

    Wandi berharap agar Polres Belitung menunjukkan sikap tegas dan komitmen yang kuat dalam menangani kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya, Arif Harmen.

    “Kita melihat dari kasus-kasus sebelumnya, seperti kasus PT. Foresta yang terjadi sebelumnya. Dalam kurun waktu kurang dari 2 hari, sudah ada tersangka yang ditetapkan. Sedangkan dalam kasus ini telah berlangsung selama 7 bulan, hal ini mengundang pertanyaan besar, ada apa??” tutup Wandi.

    Sementara itu, perwakilan dari pihak PT. AA yang menjabat sebagai Manager Operasional, Hari, ketika dihubungi oleh head-linenews.com melalui pesan chat WhatsApp, menyatakan bahwa saat ini berada di luar Belitung.

    “Saya sudah bertemu bang Arif. Saat ini saya lagi berada diluar Belitung. Nanti ya bang,” pesan Hari lewat chat, Jumat (29/11/24).

    Redaksi

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *