Head-linenews.com, Belitung – Kuasa hukum Arif Harmen, Wandi SH, berharap agar Polres Belitung segera mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. AA terhadap lahan milik kliennya yang berada di Desa Perawas, Tanjungpandan, Belitung.
Menurut Wandi, kliennya telah melaporkan PT. AA ke Polres Belitung atas penyerobotan sebagian lahan yang termasuk dalam Sertifikat nomor 01304, dengan luas 48.060m². Laporan telah didaftarkan dengan nomor STTLP/24/11/2024/Reskrim dan diterima oleh Polres Belitung pada tanggal 20 Februari 2024. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan yang jelas terkait laporan tersebut.
“Saya sudah mendatangi pihak polres untuk menanyai terkait laporan yang dilayangkan oleh klien saya yaitu saudara Arif Harmen terhadap PT. AA itu. sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut berjalan,” kata Wandi, Jumat (29/11/24).
Wandi meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah berlangsung selama 7 bulan. Hal ini disebabkan karena terdapat lebih dari 2 bukti tindak kejahatan, termasuk pengrusakan lahan secara paksa dan indikasi pengambilan tanah yang dikelola dengan alat berat dan dijual di luar Belitung. Sebagai bukti, Polisi seharusnya menyita alat berat tersebut dan meminta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Pada malam tanggal 26, terjadi pertemuan antara kedua belah pihak, yakni pihak PT. AA dengan klien saya, Arif Harmen, yang saya dampingi diarahkan untuk melakukan musyawarah mufakat. Saat itu, pihak PT. AA bertanya kepada klien saya mengenai estimasi nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak mereka,” ujar Wandi.

Komentar