Head-linenews.com, Tanjungpandan – Wandi SH bersama kliennya, Arif Masman, kembali mendatangi Polres Tanjungpandan, Belitung. Kedatangan Wandi SH bersama kliennya tersebut untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polres Belitung terkait laporan kliennya terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Belitung, Kamis (19/12/24).
Mereka ke Polres Belitung untuk laporan tambahan atas laporan yang sebelumnya dibuat kliennya yaitu Arif Masman pada tanggal 31 Oktober 2024, terhadap Hendra Pramono. Arif Masman melaporkan Hendra Pramono ke Polres Belitung terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya atas pencalonan Bupati Belitung 2024.
“Hari ini saya mendampingi klien saya yaitu Arif Masman atas pemanggilan dari penyidik Polres Belitung,” kata Wandi SH saat di jumpai head-linenews.com di halaman Polres Belitung, Kamis (19/12/24).
Menurut penjelasan dari Wandi, pemanggilan oleh penyidik Polres Belitung terhadap kliennya adalah untuk keperluan laporan tambahan terkait laporan yang dibuat kliennya pada 31 Oktober 2024 terhadap Hendra Pramono.
“Penyidik meminta keterangan tambahan dari laporan sebelumnya pak Arif Rahman. Sesudah itu, pihak penyidik akan rapat untuk gelar perkara terkait lanjutan laporan klien saya (Arif Masman),” ujar Wandi.
Selain itu, lanjut Wandi, saat ini kliennya (Arif Masman-red) masih menunggu sejauh mana perkembangan terkait laporan tersebut. Saat ini, Mereka masih mengikuti aturan dari pihak penyidik Polres Belitung dalam penanganan perkara tersebut.
“Kita ikuti aturan pihak Polres Belitung. Sejauh ini kami masih patuh dan tunduk dengan aturan mereka, agar tetap ada keadilan bagi klien saya,” ungkap Wandi.

Komentar