• Tak Terima Tanam Tumbuh Dirusak, Bong Budiman Buat Laporan ke Polres Belitung

    Head-linenews.com, Tanjungpandan – Bong Budiman didampingi kuasa hukum Wandi SH mendatangi Polres Belitung. Kedatangan Bong Budiman ke Polres Belitung adalah untuk melaporkan pengaduan atas dugaan pembabatan tanam tumbuh yang dilakukan seseorang yang tidak bertanggung jawab di atas lahan pribadi miliknya pada Senin (23/12/24).

    Dugaan pembabatan dengan penebangan tanam tumbuh tersebut dilakukan seseorang bernama Afung di lahan milik Bong Budiman yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, RT 018, Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, dengan Surat Keterangan Nomor: 15/SK/AM/IX/2023.

    Bong Budiman melaporkan Afung dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/234/XII/2024/Reskrim.

    Berdasarkan keterangan Bong Budiman, kejadian tersebut dimulai pada Sabtu, tanggal 21 Desember 2024 saat ia mendapat informasi dari seseorang yang melaporkan kejadian tersebut. Namun saat penebangan pohon terjadi, Bong Budiman sedang berada di dalam hutan untuk berburu tidak bisa pulang.

    Pada Minggu, tanggal 22 Desember 2024, Bong Budiman memerintahkan seseorang untuk melihat peristiwa penebangan pohon yang ditanamnya di lahan pribadi miliknya. Saat itu, penebangan pohon kembali terjadi dan melihat 3 orang sedang memotong pohon menggunakan gergaji mesin.

    Diketahui bahwa sebagian pohon yang dipotong menggunakan gergaji mesin telah dimasukkan ke dalam bak truk berkepala kuning dengan nomor polisi BN 8084 WO siap untuk diangkut. Total pohon yang ditebang sebanyak 7 pohon.

    “Bermula saya mendapat informasi dari seseorang pada hari Sabtu bahwa ada aktivitas penebangan pohon di lahan saya. Namun saya tidak bisa pulang karena masih berada di hutan. Saya kemudian memerintahkan seseorang pada hari Minggu pagi untuk melihat langsung pemotongan pohon itu dan ternyata ada 3 orang,” kata Budiman kepada head-linenews.com pada Senin (23/12/24).

    Merasa dirugikan atas penebangan pohon yang telah ia tanam bertahun-tahun, Bong Budiman bersama kuasa hukumnya Wandi SH sepakat untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Belitung.

    “Pohon-pohon itu sudah saya tanam lama, sekarang sudah besar, namun seenaknya orang menebangnya begitu saja. Saya tidak bisa menerima perbuatan tersebut, oleh karena itu hari ini saya dan pengacara Wandi melaporkan kejadian ini kepada Polres Belitung,” ujarnya.

    Mengenai permasalahan ini, Wandi SH kuasa hukum dari Bong Budiman menyatakan bahwa pembabatan lahan atau penebangan pohon di lahan milik orang lain tanpa diketahui pemilik lahan jelas salah.

    “Pohon-pohon itu ditanam oleh klien saya, bukan tumbuh dengan sendirinya. Perbuatan tersebut salah, jelas melanggar UUD Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan lahan, dan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ungkap Wandi

    Diungkapkan wandi, dua unit barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Polres Belitung sebagai barang bukti (BB). Saat ini tertinggal 1 unit mobil truk kepala kuning BN 8084 WO yang masih berada dilokasi.

    “Gergaji mesin dan kunci mobil truk sudah kami diserahkan kepada penyidik. Saya juga meminta kepada penyidik untuk mengamankan truk tersebut ke Polres Belitung,” Harapnya.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *