Head-linenews.com, Tanjungpandan – Aktivitas penambangan timah Ilegal di Hutan Kemasyarakatan (HKm) Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Belitung kembali marak terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penambangan di kawasan Desa Juru Seberang tersebut diduga dikoordinir oleh salah seorang oknum anggota.
Tak hanya itu, untuk bisa menambang di kawasan tersebut para penambang harus menyetorkan sejumlah uang serta diambil cantingan timah dari hasil penambangan di lokasi tersebut.
“Kalau mau masuk di situ (lokasi,red) harus banyar Rp 350 ribu perminggu. Mereka juga mengambil cantingan timah,” kata sumber yang dirahasiakan identitasnya Sabtu 21 Desember 2024.
Pria ini menjelaskan, aktivitas penambangan di lokasi sudah terjadi sejak lama. Namun belum pernah disentuh oleh aparat penegak hukum.
“Hasil dari timah di sana informasinya dikoordinir oleh oknum. Yang menjadi pertanyaan kami uang Rp 350 ribu itu digunakan untuk apa,” pungkasnya.
Kepala Desa Kades Juru Seberang Ardian saat di konfirmasi melalui telpon dan pesan WhatsApp tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Sementara itu HKM Juru Seberang Bersatu, Desa Juru Seberang Marwandi membantah jika dirinya terlibat dalam aktivitas tambang Timah Ilegal (TI) jenis suntik di kawasan HKM Juru Seberang.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya sudah pernah berkirim surat ke Dinas terkait serta memasang spanduk himbauan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HKM Juru Seberang.
“Kita sudah pernah berkirim surat ke dinas terkait, bahkan kami juga sudah memasang papan plang himbauan,” katanya Senin 23 Desember 2024.

Komentar