Head-linenews.com, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung berhasil mengamankan dua pasangan yang terlibat dalam perilaku tidak senonoh serta enam perempuan yang diduga terlibat dalam aktvitas prostitusi online.
Kejadian ini terjadi saat Satpol Belitung melakukan razia untuk menjaga Ketertiban Umum (Trantibum) pada Rabu malam tanggal 18 Desember 2024.
Dari hasil razia tersebut, dua pasangan yang bukan suami istri ditemukan berada dalam satu kamar hotel. Selain itu, enam perempuan juga terjaring di sebuah kamar penginapan, yang diduga kuat melakukan prostitusi secara daring.
Nurul Izzatulah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, menyatakan bahwa dalam operasi razia kali ini tim Gabungan (Timgab) melakukan pemeriksaan di enam tempat penginapan di Kecamatan Tanjungpandan.
“Dari hasil razia itu, dua pasangan bukan suami istri dan enam perempuan yang diduga terlibat dalam prostitusi berhasil diamankan,” ujarnya pada Kamis, 19 Desember 2024.
Nurul menambahkan bahwa pasangan tersebut serta enam perempuan telah dibawa ke Markas Komando Satpol PP Belitung untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan bahwa operasi razia ini dilakukan dengan kerjasama antara Satpol PP Belitung, Polres Belitung, BNNK, Dukcapil Belitung, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta sebagai bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP Belitung.

Komentar