Head-linenews.com, Belitung – Kuasa hukun dari Hidayat Purwanto (41 tahun), korban penganiayaan yang terjadi di perumahan Meirobie Land, Desa Dukong pada tanggal 1 januari 2025 oleh seorang yang diduga bos minyak belitung yaitu, Jef (inisial) untuk meminta kepada Polres Belitung untuk segera menindaklanjuti perkara kekerasan yang alami kliennya itu dihadapan anak dibawah umur, Jumat (3/1/25).
Hal itu dilontarkan Wandi SH yang ditunjuk oleh Hidayat Purwanto, sebagai kuasa hukum dalam pendampingan dalam perkara kasus penganiayaan yang terjadi di kedimaan pengusaha minyak Belitung (Jef-red).
“Saya berharap kepada pihak polres, untuk segera menindaklanjuti atau memproses hukum dengan fakta hukum yang ada. Jangan ada tebang pilih dalam menangani permasalahan hukum yang jelas ada,” kata Wandi kepada head-linenews.com, Jumat (3/1/24).
Sebelumnya korban (Hidayat-red) melaporkan Jef ke Polres Bellitung, korban terlebih dulu mendatangi Rumah Sakit Timah untuk lakukan Visum terkait cedera yang dialami korban dibagian kepala dan tangan kanan.
Setelah itu, barulah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung pada tanggal 1 Januari 2025 malam, dengan tanda terima laporan pengaduan dengan Nomor: STTLP/01/1/2025/RESKRIM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bos Jef seorang manager dari PT Adikolindo, yang bergerak dalam bidang angkutan mobil Kontainer. Tak hanya itu, Bos Jef juga dikabarkan sebagai pengusaha bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terbesar di Belitung.
“Saya berharap tim PPA dapat datang ke rumah korban untuk mengecek kondisi psikologis anak korban. Saya khawatir bahwa anak tersebut mungkin mengalami trauma yang mendalam setelah menyaksikan orang tua dianiaya,” harapnya. (red)

Comment