Head-linenews.com, Belitung – Seorang anggota DPRD Kabupaten Belitung inisial DD diduga telah dilaporkan oleh Joperianta Taringan, seorang warga Tanjungpandan, ke Polres Belitung. DD dilaporkan terkait dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp165 juta.
Polres Belitung telah menerima laporan dengan bukti surat tanda Terima laporan pengaduan Nomor : STTLP /07/ 1/2025/RESKRIM.
Menurut korban, penipuan tersebut dimulai pada tanggal 18 Oktober 2024. Saudara DD (inisial) meminta IC (teman terlapor) datang kerumah korban untuk meminjamkan uang kepada Saudara DD.
Dikatakan korban, IC menyampaikan kepada korban, pinjaman tersebut digunakan DD untuk proyek pembangunan rumah sakit. Korban dipastikan bahwa, uang tersebut akan dibayarkan kembali oleh DD.
Namun, setelah pinjaman ke-enam kalinya pada tanggal 5 November 2024 sebesar Rp30 juta, korban tidak menerima pembayaran kembali. Bahkan, korban dipinta meminjamkan uang lagi sebesar Rp15 juta dengan jaminan surat tanah.
“Total kerugian saya sebesar Rp165 juta,” tulis korban dalam laporannya.
Sementara itu yang bersangkutan saat dikonfirmasi soal laporan terkait personal tersebut menyampaikan, santai saja.
“Itu mobil imunitas, SKT dia murni pinjaman saya saya nanti lp balik kalo pinjaman seperti pegadean kalu macet di lp kan penjara penuh, ” terangnya.
Ia juga menambahkan, jika persoalan tersebut tidak perlu dibuatkan berita, ini pasti selesai. Karna murni pinjaman.
“Santai aja karna saya yang taunya masalah saya mana tu lp balik buktikan aja ketika semua jaminannya saya ambil karna mari pinjaman ke renymr, ” tulisnya. (red)

Komentar