Headllinenews.com, Belitung – Kasus penangkapan dua unit mobil truk yang diduga mengangkut pasir timah ilegal area Pelabuhan Tanjungpan, Belitung, terus menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, tepatnya hari ke-24 setelah penangkapan pada 31 Desember 2024, Polres Belitung masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Jumat (24/1/25).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dua unit mobil truk bermuatan kurang lebih 17 ton pasir timah akan dikirim ke Jakarta melalui jalur kapal laut. Saat ini, beberapa nama yang diduga sebagai pemilik dan otak dari pengiriman pasir timah ilegal telah tersiar, antara lain pria berinisial DD, DI, AK, AS, MM, SP.

Berdasarkan keterangan sumber terpercaya menyebutkan bahwa, nama yang disebut sebagai pemilik pasir timah ilegal, dua di antaranya diduga anggota Polres Belitung, yaitu MM dan SP. Bahkan, MM disebut sebagai aktor utama dalam pengendalian pengiriman pasir timah yang akan dikirim ke Jakarta.
“Aktor utama pengendali pengiriman 17 ton Timah adalah inisial MM. Dia yang mengatur mulai dari lokasi penjemputan, perjalanan timah sampai ke pelabuhan Tanjung Pandan.” kata sumber tertutup.
Dijelaskannya, pemilik Timah ilegal sebanyak 17 ton ini adalah pria berdomisili Belitung Timur dengan inisial AS dan AK. Selain AS dan AK, ada nama lain yang merupakan warga Tanjungpandan yang disebut sebagai pemilik pasir timah itu, yang diurus oleh DI dan SP.
“Ada milik orang Tanjungpandan juga, tetapi saya lupa namanya, yang jelas diurus dari DI dan SP,” paparnya.

Komentar