Head-linenews.com, Belitung, – Seorang warga Belitung melaporkan kasus sengketa tanah di Kelekak, Usang, Perawas, ke Polres Belitung. Korban mengaku telah dibohongi oleh seorang anggota Dewan pada saat itu menjabat di priode 2019-2024 dengan mengklaim sebagai pemilik tanah, Selasa (28/1/25).
Pelapor atas nama Abu Yamin warga Desa Air Rayak, melaporkan seorang anggota Dewan inisial SG pada pada tahun 2023 lalu. Laporan telah diterima Polisi dengan Surta Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/ /VI/2023/RESKRIM.
Hingga saat ini, pada Januari 2025, kasus dugaan penipuan dengan terlapor atas nama SG, masih ditangani Jajaran Satreskrim Polres Belitung.
Kronologi mermula pada bulan Februari 2022, korban membeli sebidang tanah di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas dari seorang oknum bernama SG. Korban mengaku telah membayar uang pembelian tanah dan menerima surat segel lama sebagai bukti kepemilikan.
” Sekitar bulan februari 2022, SG bersama rekannya datang ke rumah untuk menawarkan tanah di kelekak usang, perawas dan kami survey ke lokasi, akhirnya deal dengan bukti kepemilikan surat segel lama atas nama keluarga istrinya,” kata Abu Yamin kepada head-linenews.com, Senin (27/1/25) malam.
Namun, ketika korban mulai menggarap tanah tersebut pada bulan Juli 2022, muncul seorang oknum lain yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sah. Oknum tersebut menunjukkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan.
” Masalah muncul ketika pemilik sah tanah yang menunjukan sertifikat mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Komentar