Berita Kriminal
Beranda ยป Berita ยป Terbukti Bersalah, Ini Putusan Hakim PN Tanjungpandan Terhadap Terdakwa Bos Minyak Belitung

Terbukti Bersalah, Ini Putusan Hakim PN Tanjungpandan Terhadap Terdakwa Bos Minyak Belitung

Head-linenews.com, Belitung – Bong Jeffry Susanto alias Jeffry telah dinyatakan dan terbukti bersalah sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawannya yang terjadi pada 1 Januari 2025 di perumahan Meirobie Land, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 30 Januari 2025.

Status tersangka Bong Jeffry Susanto alias Jeffry diterapkan setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Belitung dengan nomor: 1 B/02/1/2025/SAMAPTA.

Hakim Tunggal Lukas menyatakan Terdakwa bersalah dengan memutuskan terdakwa setelah pembacaan surat dakwaan serta mendengar keterangan korban dan 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, Terdakwa juga diberikan tanggungjawab untuk mengganti biaya berobat korban.

Terdakwa Bong Jeffry Susanto alias Jeffry dijatuhi hukuman 6 (enam) bulan penjara dan 1 (satu) tahun percobaan atas dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) terkait kasus penganiayaan terhadap Hidayat Purwanto (41 tahun) oleh Hakim Tunggal Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan pada Kamis, 30 Januari 2025.

Namun, Terdakwa diberikan kesempatan untuk menghindari hukuman asalkan dalam jangka waktu satu tahun tidak melakukan tindak pidana. Saat ini, terdakwa Bong Jeffry Susanto alias Jeffry berada di bawah pengawasan Pengadilan Negeri (PN).

Ketua Dan Bendahara KONI Belitung Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah

Wandi SH pendamping hukum dari Hidayat Purwanto ketika dikonfirmasi head-linenews.com membenarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) terhadap terdakwa Bong Jeffry Susanto alias Jeffry.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ร— Advertisement