Head-linenews.com, Belitung – Ketua Komite Repormasi Untuk Belitung Masa Depan, Soehadi Hasan meminta tegas kepada pihak kepolisian segera usut tuntas dugaan perkara penyelundupan pasir timah 17 ton yang ditangkap unit Tipiter Polres Belitung di pelabuhan Tanjungpandan pada tanggal 1 Januari 2025 yang lalu, Kamis (13/2/25).
Menurutnya, dari penangkapan dua unit mobil trek bermuatan pasir timah ilegal yang akan dikirimkan ke Jakarta terlihat tebang pilih. Saat ini, Polres belitung baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Pemodal atau pemilik dari pasir timah hingga kini masih aman-aman saja.

Hal tersebut dibuktikan berdasarkan fakta yang ada saat ini yang ia dapatkan, di mana disebutkan bahwa dua orang yaini LH dan SY yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belitung hanya merupakan pengurus, bukan pemilik dari pasir timah itu. Aktor utama yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya masih tidak tersentuh.
“Saksi sudah ada, barang bukti sudah ada, kenapa polisi tidak bisa mencari tau siapa pemilik dari timah itu,” kata Soehadi Hasan kepada awak media, Rabu (12/2/25).
Oleh karena itu, lanjut Soehadi Hasan, ia meminta kepada Polres Belitung untuk menindak tegas kasus penyelundupan timah dan membuka kasus tersebut secara transparan. Saat ini, masyarakat masih menunggu informasi dan rilis resmi yang akan diberikan kepada wartawan oleh Polres Belitung untuk dapat disampaikan kepada masyarakat sehingga dapat diketahui siapa sebenarnya pemilik dari pasir timah tersebut.

Comment