
Head-linenews.com, Belitung – Hampir dua bulan berlalu pasca penangkapan dua unit mobil truk bermuatan 17 ton pasir timah diduga ilegal mesih misterius. Saat ini Satreskrim Polres Belitung baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah tersebut, Selasa (18/2/25).
Dua orang tersangka yaitu, SY oknum anggota Polres Belitung berpangkat Bripka dan LH mantan wartawan. dugaan keterlibatan SN, AK dan AS yang disebut-sebut sebagai pemilik timah masih tetap aman.
Informasi yang dihimpum, Satreskrim Polres Belitung pernah memanggil AK yang diduga sebagai pemilik pasir timah itu. Namum, dalam perkara dugaan penyelundupan pasir timah yang akan dikirim ke Jakarta itu, hanya SY dan LH yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut tentunya menjadi sorotan publik dan perbincangan hangat khususnya pulau Belitung. Dari mulai Ketua LSM Lidik Samsu Rizal, Ketua Komite Repormasi Untuk Belitung Masa Depan, Soehadi Hasan, hingga praktisi hukum Wandi SH angkat bicara terkait penangkapan timah 17 ton tersebut.
Dalam kometar mereka menyebutkan apresiasi kepada Polres Belitung dalam mengungkap aktivitas ilegal dalam penyelundupan pasir timah diduga ilegal yang akan dikirim ke jakarta pada tanggal 1 Januari 2025 di area pelabuhan Tanjungpandan.
Namun, disisi lain komentar pedas juga mereka tontarkan terhadap kinerja Polres Belitung dalam pengungkapan kasus penyelumdupan Pasir timah itu. Lontaran pedas itu mereka layangkan ketika Polres Belitung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Comment