Babel Berita Nasional
Beranda » Berita » PWI Jaya Bantah Keras Kapolres Belitung Kirim Surat, Arman: Gak Ada, Tidak Ada Relevansinya

PWI Jaya Bantah Keras Kapolres Belitung Kirim Surat, Arman: Gak Ada, Tidak Ada Relevansinya

Head-linenews.com, PANGKALPINANG – PWI Jaya membantah keras pernyataan Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra bahwa sebelum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan pihak kepolisian sudah bersurat ke PWI Jakarta.

“Gak ada, lagi pula kalau kirim surat ke PWI Jakarta tidak ada relevansinya. Mungkin PWI Pusat?” tegas Sekretaris PWI Jaya atau PWI DKI Jakarta, Arman Suparman, ketika dikonfirmasi Rabu petang (19/2/2025), perihal pernyataan Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitya Putra, sebagaimana berita sebelumnya yang dimuat media ini.

“Semestinya bersurat ke Dewan Pers, untuk hadirkan ahli pers,” sambung Arman.

Melansir berita sebelumnya, Rabu, Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra menyatakan, sebelum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan pihak kepolisian sudah bersurat ke PWI Jakarta.

Hal itu disampaikan Kapolres saat dikonfirmasi sebagaimana melansir BelitungEkspres.com, Rabu siang, mengenai surat yang dilayangkan polisi untuk pemanggilan pemeriksaan 5 orang wartawan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

PWI Pusat Apresiasi Pengembalian Kartu Pers Wartawan CNN Indonesia oleh Istana

“Konfirmasi Kasatreskrim ya,” kata AKBP Deddy kepada Belitong Ekspres melalui pesan WhatsApp, Selasa 18 Februari 2025 malam.

“Kita juga sudah menyurat ke PWI Jakarta untuk konfirmasi,” sambungnya.

Rabu siang, 19 Februari 2025 Belitong Ekspres kembali melakukan konfirmasi ulang kepada Kapolres Belitung. Apakah pemeriksaan terhadap wartawan sudah bersurat ke PWI Jakarta? jawaban tetap sama. “Sudah,” sebut AKP Deddy.

Sementara itu, hingga saat ini Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana belum juga merespon terkait surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 orang wartawan tersebut.

Ketua Dan Bendahara KONI Belitung Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement