Babel Berita
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Dua Terdakwa Apresiasi Penetapan Tersangka Baru Kasus Ambalat Gunung Tikus, Kajari: Segera Melaksanakan Putusan

Kuasa Hukum Dua Terdakwa Apresiasi Penetapan Tersangka Baru Kasus Ambalat Gunung Tikus, Kajari: Segera Melaksanakan Putusan

Head-linenews.com, Belitung – Pengacara dari terdakwa Difriandi alias Kudev dan Leo Sumarna alias Leo mengungkapkan apresiasi kepada Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpandan, Belitung. Ungkapan apresiasi itu disampaikan Wandi ketika Majelis Hakim dalam membacakan penambahan tersangka dalam perkara kasus Ambalat Gunung Tikus.

Penerapan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung pada Rabu, 26 Maret 2025.

Majelis Hakim diduga telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka baru yang diumumkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Sembilan tersangka tersebut antara lain Gilang Ramadhan, Jaka Ramadhan, Andri Ginting, Yudi, Deni, Imam, serta tiga perusahaan terkait yaitu CV. Jaya Belitung Abadi, PT. BAT, PT. APS.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi yang sangat besar kepada Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Belitung. Pada sidang lanjutan ini, majelis hakim telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka baru yang diumumkan dalam sidang terbuka untuk umum,” ujar Wandi kepada head-linenews.com setelah persidangan pada Rabu (26/3/25).

Polres Belitung Selidiki  Pemilik 15 Ton  Pasir  Timah Yang Akan Diselundupkan Ke Malaysia

Wandi menyatakan bahwa klaim sebelumnya tentang dua orang klien yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemanfaatan sawit eks PT. AMA merupakan keliru. Seharusnya dalam perkara itu, Penyidik Polres Belitung menetapkan lebih dari dua ornag sebagai tersangka.

Menurutnya, selama proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kedua kliennya di Polres Belitung, telah dijelaskan keterlibatan sembilan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam persidangan.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement