Head-linenews.com, Belitung – Pria inisial KYT menyangkal memiliki perkebunan kelapa sawit sangat luas diarea Kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Terong. Namun dirinya tidak membantah sebagai pemilik dari tanaman sawit dengan luas 2,5 hektar diarea tersebut.
“Kebun sawit saya hanya 2,5 hektar saja, yang lain bukan milik saya,” kata pria inisial KYT saat di konfirmasi head-linenews.com, Jumat (4/4/25).
Ia katakan, perkebunan sawit diarea Hutan Produksi (HP) Desa Terong yang satu hamparan dengan kepemilikan dirinya, merupakan kepunyaan seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Kota Tanjungpandan.
“Itu punya pak JK (inisial). Dia bertugas di Polsek Kota,” ujarnya.
Disebut pernah terpanggil dari Kejaksaan Negeri Tanjungpandan terkait dengan dugaan pemilik perkebunan kelapa sawit diarea Hutan Produksi (HP) dan namanya tidak terdaftar di UUCK, ia membantah dengan mengatakan tidak pernah terpanggil.
“Bohong itu, saya tidak pernah dipanggil,” sebutnya.
Humas Dinas KPHL Belantu Mendanau Kabupaten Belitung, Yoyon ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa benar KYT (inisial) memiliki perkebunan kelapa sawit diarea Hutan Produksi (HP) di Desa Terong. Bahkan nama KYT tidak ada terdaftar di UUCK.
“Nama dia (KYT-red) tidak terdaftar di UUCK,” katanya saat dikonfirmasi head-linenews.com, Jumat (4/4/25).
Dikatakan Yoyon, Kejaksaan Negeri Belitung telah berkoordinasi kepada Dinas KPHL Belantu Mendanau untuk memangil pria inisial KYT.
“Kalau dia (KYT-red) membantah pernah dipangil oleh pihak Kejaksaan, itu terserah dia. Yang saya ketahui pihak Kejaksaan memangil dia,” sambungnya.

Komentar