Head-linenews.com, Belitung – Kejaksaan Negeri Belitung saat ini tengah membidik pelaku perambahan dan pengrusakan Kawasan Hutan di Belitung. Tak main-main, Kejari Belitung akan menindak tegas terhadap oknum-oknum yang telah memanfaatkan Kawasan Hutan Lindung (HL) maupun Hutan Produksi (HP) untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Saat ini, Kawasan Hutan Lindung (HL) maupun Hutan Produksi (HP) di Belitung telah mengalami konversi menjadi area perkebunan sawit. Bahkan, setiap Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten di Belitung mengalami perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.
“Terkait kawasan hutan yang dirusak, kita tetap melakukan penyelidikan dan pengumpulan data,” kata Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro S.H., M.H. saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/25).
Dikatakannya bahwa Kejaksaan Negeri Belitung mendapat arahan dari Jampidsus Kejagung RI yang merupakan ketua Satgas Penanggulangan Kerusakan Hutan (PKH) guna mengawasi dan menindak tegas oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pembabatan kawasan Hutan Lindung (HL) maupun Hutan Produksi (HP).
“Untuk kawasan hutan di wilayah sijuk Desa Sungai Padang ini, tentunya akan kami dalami. Kalau bukti dan keterangan sudah lengkap, segera kita limpahkan secara berjenjang ke Jampidsus Kejagung RI, untuk ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Investigasi dan informasi yang dihimpun tim wartawan head-linenews.com di lapangan mendapi maraknya aktivitas perambahan kawasan hutan terjadi di Kecamatan Sijuk, Desa Sungai Padang. Seperi halnya, area Hutan Lindung Pantai (HLP) antara perbatasan Desa Sijuk dan Desa Sungai Padang. Nampak jelas, semulanya Hutan Lindung Pantai (HLP) telah disulap menjadi hamparan pohon sawit disekitar pantai.

Komentar