Head-linenews.com, Belitung – 300 hektar perkebunan sawit PT. Henco Bilitong Argoindo yang berada di Dusun Tanjung Tikar, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, 70 hektar diantaranya diduga beropersi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Mirisnya, perkebunan yang dikelola dari PT. Henco Bilitong Argoindo seluas 70 hektar itu, masuk area Hutan Lindung Pantai (HLP). Beroperasi tanpa adanya HGU, tanaman sawit luas 70 hektar masih terus dimanfaatkan hingga saat ini.
Informasi yang dihimpun, pekebunan sawit PT. Henco Bilitong Argoindo milik seorang pengusaha bernama Natali.
Human Resource Development (HRD) PT. Henco Bilitong Argoindo, Irwandi alias Mi’ing ketika diwancarai awak media tak menyangkal bahwa perkebunan kelapa sawit milik seorang pengusaha bernama Natali itu, masuk dalam area kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP).

“Luas seluruhnya ada 300 hektar. Yang masuk kawasan Hutan Lindung (HLP-red) cuma 70 hektar,” kata Irwandi yang lebih dikenal dengan nama Mi’ing kepada awak media, Senin (7/4/25).
Mi’ing menjelaskan bahwa perizinan perkebunan sawit PT. Henco Bilitong Argoindo tersebut tidak mengetahuinya. Namun, dia berdalih bahwa semua dokumen perkebunan tersebut dipegang oleh Natali.
“Semua surat-surta perizinan ada sama ibu Natani di Jakarta. Sampai ini belum ada larangan atas lahan 70 hektar itu. Maka itu, masih kami kelola serta kami panen buahnya, dan kami dijual ke PT. Bina Argo Tani (BAT),” ungkapnya.
Humas KPHL Belantu Mendanau, Yoyon, ketika dikonfirmasi mengenai izin PT. Henco Bilitong Argoindo, menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara mendetail terkait izin perusahaan perkebunan sawit tersebut. Saat PT. Henco Bilitong Argoindo mulai menanam, dirinya belum bertugas di Dinas Kehutanan Belitung.

Komentar