Berita Nasional
Beranda » Berita » Kejagung Ikuti Perkembangan Penanganan Kasus Alih Fungsi HLP Sawit Ationg

Kejagung Ikuti Perkembangan Penanganan Kasus Alih Fungsi HLP Sawit Ationg

Head-linenews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) pantau perkembangan penanganan kasus hutan lindung pantai dijadikan kebun sawit diduga oleh pengusaha Belitung Ationg.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar ketika dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini oleh Kejari Tanjungpandan, Kamis (10/4/2025).

Harli menegaskan pihaknya mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Jika (kasus hutan lindung pantai ditanami sawit) saat ini sudah ditangani Kejari (Tanjungpandan) kita ikuti aja bagaimana perkembangannya, silahkan nanti dikonfirmasi ke kejari, tks,” tulis Harli lewat pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, melansir berita sebelumnya, Kejari Tanjungpandan, Belitung diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan perambahan dan peralihan fungsi hutan negara. Beberapa Bos ternama di Pulau Belitung yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pun kini mulai dibidik jaksa. Tak terkecuali bos ternama Pulau Belitung, Ationg.

Polres Belitung Selidiki  Pemilik 15 Ton  Pasir  Timah Yang Akan Diselundupkan Ke Malaysia

“Terkait kawasan hutan yang dirusak, kami tetap melakukan penyelidikan dan pengumpulan data,” kata Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro belum lama ini.

Diungkapkannya bahwa Kejari Tanjungpandan mendapat arahan dari Jampidsus Kejagung yang merupakan Ketua Satgas Penanggulangan Kerusakan Hutan (PKH) guna mengawasi dan menindak tegas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pembabatan kawasan Hutan Lindung (HL) maupun Hutan Produksi (HP).

“Untuk kawasan hutan di Sijuk Sungai Padang tentunya kami dalami. Kalau bukti dan keterangan sudah lengkap, segera kami limpahkan secara berjenjang ke Jampidsus untuk ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement