Berita
Beranda » Berita » Untuk Kesejahteraan Masyarakat Belitung, Kejaksaan Tindak Tegas Cukong Perambahan Kawasan Hutan dan IUP Timah

Untuk Kesejahteraan Masyarakat Belitung, Kejaksaan Tindak Tegas Cukong Perambahan Kawasan Hutan dan IUP Timah

Head-linenews.com, Belitung – Kejaksaan Negeri Belitung (Kejari) Kabupaten Belitung saat ini tengah melakukan upaya dalam penertiban kawasan hutan serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Belitung. Penertiban ini dilakukan terkait dengan intruksi dari Dinas Kehutanan dan PT. Timah.

Prihal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung (Kajari), Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., saat menggelar konfirmasi pers menjawab pertanyaan masyarakat tentang saat ini terjadi.

“Kejaksaan mendapat intruksi dari Dinas Kehutanan dan PT. Timah untuk menertiban di Kawasan hutan dan lokasi IUP timah,” kata Kajari Belitung.

Dikatakan, dalam penertiban ini, Kejaksaan Negeri Belitung bekerja sama dengan dua instansi terkait untuk menertibkan aktivitas penambangan logam dan non-logam yang berada di IUP PT. Timah. Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap perkebunan kelapa sawit dan bangunan yang berada di area kawasan hutan.

Tujuan tersebut dilakukan berkaitan adanya persoalan tumpang tindih terhadap lahan yang dikuasi oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Polres Belitung Selidiki  Pemilik 15 Ton  Pasir  Timah Yang Akan Diselundupkan Ke Malaysia

“Adanya penguasaan lahan dari oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Banyak lahan hutan dikuasai, bahkan ada yang 100 hektar lebih telah mereka manfaatkan bertahun-tahun lamanya,” ujarnya.

“Tentunya, tujuan ini untuk kepentingan masyarakat. Kami ingin mengambalikan hak tersebut kepada masyarakat. Nantinya perkebunan sawit, maupun lahan IUP timah yang berada di kawasan, bisa kembali dimanfaatkan masyarakat dalam bentuk kelompok, untuk diolah kembali,” harapnya.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement