Head-linenews.com, Membalong, Belitung – Tersiar dugaan bahwa Rian, seorang pengusaha timah yang tinggal di Dusun Aik Mira, Desa Simpang Rusa, Membalong, diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) didalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Kawasan Hutan Produksi (HP) seharusnya dikelola secara intensif untuk komoditas kayu dan produk non-kayu, namun situasinya berbeda di Belitung. Banyak individu telah memanfaatkan kawasan hutan Negara untuk keuntungan pribadi, termasuk pengusaha timah Rian.
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan di Kabupaten Belitung sangat minim. Praktik jual beli kawasan hutan Negara semakin marak terjadi.
Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga berada di kawasan hutan yang dimiliki oleh Rian, di mana ribuan pohon sawit telah ditanam di lahan Hutan Produksi (HP) tersebut.
Ironisnya, tanaman sawit yang telah berusia belasan tahun di kawasan hutan yang telah bersertifikat itu, tidak mendapat perhatian dari instansi terkait.
Setelah ditanya, Rian mengakui bahwa sertifikat yang dimilikinya berasal dari warisan orang tuanya, Basari (alm), dan terletak di Dusun Aik Mira.
“Benar itu kebun kamek (kami). Tapi itu sudah ada sertifikat bg,” kata Rian kepada head-linenews.com, Jumat (11/4/25).
“Sudah belasan tahun sawit itu,” sambungnya.
Dalam kaitannya dengan hal ini, Yoyon Dinas KPHL Belantu Mendanau, ketika konfirmasi mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM), menyatakan bahwa akan memeriksa keabsahan dari sertifikat tersebut.
“Kami akan memeriksa kebenarannya. Jika terbukti tidak sesuai dengan fakta, akan diberikan sanksi tegas,” tegas Yoyon, Sabtu (12/4/25).

Comment