
Head-Linenews.com, BADAU – PT. Delta Mineral Indonesia (PT. DMI). sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Kecamatan Badau, Belitung, diduga telah bekerja sama dengan AN untuk menampung Tailing (Ampas Meja Goyang) yang akan dimurnikan menjadi kadar Timah dan Zirkon.
Tailing (Ampas Meja Goyang) yang akan diolah atau dipisahkan menjadi kadar Timah dan Zirkon diduga diperoleh secara ilegal yang diangkut dari salah satu meja goyang milik DN di wilayah Belitung Timur .
Pantauan Head-Linenews.com, Jumat, (07/06/ 2024) sore, sebuah truk bernopol B 97xx Bxx yang diketahui memasuki gudang PT. Delta Mineral Indonesia dengan bak tertutup terpal berwarna biru mengangkut Tailing (ampas meja goyang) dengan muatan berkisar 5 ton.

Saat dikonfirmasi, AN tidak menyangkal bahwa truk dengan bak ditutupi terpal berwarna biru tersebut membawa tailing (ampas meja goyang) dari meja goyang DN yang berlokasi di Belitung Timur (Beltim).
AN mengaku barang tersebut adalah milik pribadinya sendiri yang ia beli dari meja goyang DN dengan harga Rp 17.000.000,-. AN membeli ampas berdasarkan informasi dari seorang rekannya berinisial IS dan mengklaim bahwa tidak ada kaitan dengan PT. Delta Mineral Indonesia.
“Saya membeli (tailing-red) informasi dari IS. Selain saya, IS juga disebut terlibat dalam permainan bisnis seperti ini.” ungkap AN
AN menambahkan, jika dirinya seorang mekanik di perusahaan PT. DML dan telah meminta izin kepada pemilik gudang (PT. DML-red) guna memproses pengolahan tailing (ampas meja goyang) menjadi mineral Timah dan Sirkon.

Komentar