• Pemilik 10 Ton Pasir Timah Asal Belitung Masih Misterius, Polda Babel Tetapkan tiga Tersangka

    Head-linenews.com, Belitung – Pemilik 10 pasir timah ilegal yang ditangkap aparat di pelabuhan Sadai, Bangka Selatan  masih misterius. Pasalnya, mobil truck berwarna  merah tertutup terpal orange  dengan plat nomor BN 8231 WP itu disinyalir mengambil pasir timah dari sebuah gudang  yang beralamat di jalan Sijuk, Kabupaten Belitung.

    Menurut seorang oknum yang berinisial D, yang namanya sempat disebut-sebut dipusaran pengiriman timah ilegal pada, Selasa, (11/06/2024)

    DL menuturian, awal mula pengiriman pasir timah tersebut. Pada hari Sabtu 8 Juni 2024, DL ditelepon oleh seniornya yang  berinisial AG.

    Saat itu, AG mempertanyakan keberadaan akan  DL yang saat itu sedang berada di Belitung. ” AG minta bantuan mencarikan kendaraan untuk  mengangkut barang pasir timah ” kata DL melalui sambungan telpon, Kamis, (12/06/2024)

    Selanjutnya, DL menelepon seorang sopir yang bernama Arman. Kepada DL pun menyampaikan jika ia meminta bantuan untuk dicarikan mobil yang belum ada muatan barang.

    Kemudian DL pun menelpon AG yang dianggap seniornya itu, dan menanyakan berapa banyak barangnya. Namun AG juga mengatakan tidak mengetahuinya. AG menyampaikan lagi, jika ini bukan barang miliknya, tetapi barang milik mitra pimpinannya.

    “Ini bukan barang saya, atau pun barang pimpinan, tapi barang milik mitra pimpinan. Barangnya ada di Sijuk. ” Saya hubungkanlah  Arman ini, dengan senior saya itu, dan saya suruh Arman menghubunginya ”  ungkap DL.

    D menambahkan,  di hari yang sama Arman pun menelpon DL dan menyampaikan jika barangnya sudah dimuat kedalam mobil sebanyak 10 ton pasir timah. Tetapi barang tersebut tidak jadi dibawah dan diturunkan kembali kedalam gudang daerah Sijuk

    Pada Selasa,  (11/06/2024), DL mengetahui jika barang tersebut (pasir timah-red) sudah dibawah menuju pegantungan, dan di pegantungan kembali memuat barang berupa daging babi yang dikemas dalam kardus.

    ” Saya hanya sebatas itu, hanya sebagai perantara yang mencarikan mobil ” ucap DL.

    Mirisnya, mobil yang diduga mengangkut pasir timah ilegal itu bisa lolos dari pemeriksaan di pelabuhan Tanjung Ruk, Pegantungan, Kecamatan Badau, Belitung setelah diketahui membawa muatan  daging Babi.

    Polairud Polda Bangka Belitung, Rabu, (12/06/2024) akhirnya bertindak mengamankan barang bukti di Pelabuhan Sadai, Toboali, Bangka Selatan dan  menetapkan tiga orang, AR, HR dan O sebagai tersangka.(***)

    Penulis : Kacak
    Editor. : Alfareza

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *