• AI Warga Dusun Parang Bulo Membalong Diduga Nimbun BBM Solar Subsidi

    Head-linenews.com, BELITUNG – Sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Parang Bulo, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Belitung, diduga menjadi tempat menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

    Bedasarkan informasi yang dihimpun awak media, rumah yang dijadikan tempat menimbun bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar milik seseorang berinisial AI. Selain menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, AI yang merupakan warga Dusun Parang Bolo juga dikabarkan aktif dalam melakoni aktivitas tambang ilegal.

    Dari penelusuran tim media head-linenews.com dilapangan pada Rabu (23/10/24) sore, mendapati banyak tumpukan jerigen yang berukuran 20 liter yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, dan 2 (dua) buah drum plastik berwarna biru berisikan minyak solar.

    Ket foto: drum plastik bewarna biru dengan kapasitas 220 liter

    Tak hanya itu, terdapat 2 (dua) buah tekmon air berwarna pink yang diduga digunakan sebagai tempat penampung minyak solar. Bahkan, didapati tumpukan karung berisikan ampas timah yang sudah diolah.

    AI ketika dikonfirmasi head-linenews.com menyangkal bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang berada didalam gudang itu adalah miliknya. AI berdalih dengan mengatakan, minyak (solar-red) tersebut milik orang tua dari istrinya (mertua).

    “Minyak (solar-red) itu bukan punya saya, tetapi milik mertua saya,” Kata AI dikonfirmasi melalui pesan via whatsapp, Rabu (23/10/24).

    Ketika ditanya dari mana asal minyak (solar-red) tersebut diperoleh, AI katakan bahwa dirinya mendapatkan kartu jatah bahan bakar minyak (BBM). Minyak solar tersebut dipergunakan untuk keperluan oprasional mobil menganggut buah sawit ke PT.

    “Mobilnya ada 3 (tiga) unit bang. Buah sawit dibawa ke PT dan surat lengkap bang,” Sebut AI dalam pesan whatsapp sambari mengatakan “apa urusan dengan ikam (anda).

    Penimbunan BBM bersubsidi dijelaskan dalam Pasal-pasal yang mengatur tentang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55. Tindakan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda yang dapat mencapai Rp60 miliar.

    Redaksi

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *