“Mobilnya ada 3 (tiga) unit bang. Buah sawit dibawa ke PT dan surat lengkap bang,” Sebut AI dalam pesan whatsapp sambari mengatakan “apa urusan dengan ikam (anda).
Penimbunan BBM bersubsidi dijelaskan dalam Pasal-pasal yang mengatur tentang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55. Tindakan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda yang dapat mencapai Rp60 miliar.
Redaksi

Komentar