Head-linenews.com, Belitung – Bong Jeffry Susanto alias Jeffry, seorang pengusaha minyak di Belitung, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap salah seorang karyawannya, Hidayat Purwanto (41 tahun), pada Selasa (28/1 2025).
Penetapan Jeffry sebagai tersangka dilakukan setelah Polres Belitung mengeluarkan surat edaran Nomor 1 B/02/1/2025/Samapta, berdasarkan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/1/2025/Samapta, tanggal 23 Januari 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Akhirnya, status saksi Bong Jeffry Susanto atau Jeffry ditingkatkan menjadi tersangka.
Kejadian penganiayaan yang melibatkan bos minyak Jeffry terjadi sebelumnya di perumahan Meirobie Land, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada tanggal 1 Januari 2025 dengan korban Hidayat Purwanto (41 tahun).
Polres Belitung akan memangil untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bong Jeffry alias Jeffry dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Dilansir sebelumnya, Diduga terjadi penganiayaan terhadap terduga korban Hidayat Purwanto, pria kelahiran 1983, yang beralamat tinggal di Jl. Gaparman RT/RW 014/007 Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hidayat Purwanto, diketahui pada Kamis 23 Januari 2025, sekira pukul 11.00 wib telah melaporkan ke Mapolres Belitung, Polda Bangka Belitung.

Komentar