Dirinya diduga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025, di Perumahan Mairoeland yang terletak di Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Sebagaimana terlapor adalah saudara Jefri.
Kuasa Hukum Hidayat, yaitu Wandi.SH, membenarkan ikhwal tersebut.
“Ya Laporan resmi”, jawabnya Wandi saat ditanya apakah sudah ada penetapan tersangkanya.
Informasi yang dihimpun, Laporan tersebut telah tertuang dalam LP/ B/ 14/ I/ 2025/SPKT Polres Belitung/Polda /Kep. Babel. (red)

Komentar