Berita Kriminal
Beranda ยป Berita ยป Ariska Laporkan Seorang Warga Desa Dukong ke Polres Belitung Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan: Ini kronologinya

Ariska Laporkan Seorang Warga Desa Dukong ke Polres Belitung Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan: Ini kronologinya

Head-linenews.com, Belitung- Wanita bernama Ariska (25 tahun) warga Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk telah melaporkan seorang pria inisial CBS alias TP warga Desa Dukong ke Polres Belitung, Senin (3/2/25).

Ariska melaporkan CBS alias TP ke Polres Belitung terkait dugaan kasus penganiayaan terhadapnya yang terjadi di Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung pada tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Laporan Ariska terhadap terlapor inisial CBS alias TP telah diterima dan teregister di Polres Belitung dengan terbitnya SURAT TANDA TERIMA LAPORAN PENGADUAN Nomor: STTLP/29/1/2025/Reskrim.

Informasi yang himpun, korban bernama Ariska dengan terlapor CBS alias TP sudah saling kenal akrab. Bahkan, sebelum kejadian penganiayaan terjadi, korban sempat melakukan vidiocall (VC) terlebih dahulu sebelum berjumpa dengan terlapor.

Kronologis kejadian penganiayaan pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 23.43. Korban (Ariska-red) pada saat itu melakukan videocall terhadap terlapor CBS alias TP. Kemudian setelah selesai melakukan videocall korban pergi menemui terlapor di Jalan Pilang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Polres Belitung Selidikiย  Pemilik 15 Tonย  Pasirย  Timah Yang Akan Diselundupkan Ke Malaysia

Setibanya korban (Ariska-red) di Pilang untuk menjemput terlapor, korban bersama terduga pelaku melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Pilang menuju ke dalam hutan kurang lebih 5 (lima) menit dengan menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian, terlapor CBS alias TP memberhentikan sepeda motor yang ia bawa, dan secara tiba-tiba terlapor menampar korban ke arah muka.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ร— Advertisement