Setelah itu, terlapor CBS alias TP memukul korban ke arah muka, kemudian terlapor mengambil kayu di sekitaran tempat korban dan terlapor berhenti, dan memukul korban menggunakan kayu ke arah punggung belakang korban serta dilanjutkan ke arah tangan kiri dan tangan kanan serta tubuh korban.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korbna, terduga terlapor CBS alias TP dan korban (Aliska-red) kembali ke tempat terlapor yang di jemput korban sebelumnya di Jalan Pilang. Beberapa menit kemudian terlapor bersama temannya pergi untuk membeli minuman. Setelah itu korban, pergi meninggalkan pelaku untuk datang ke Polres Belitung untuk membuat laporan.

Wandi SH, kuasa hukum dari korban kasus penganiayaan Ariska, membenarkan atas laporan terhadap seorang pria inisial CBS alias TP warga Desa Dukong ke Polres Belitung.
Saat ini, kasus penganiayaan terhadap kliennya (Ariska-red) telah ditangani dari Unit Reskrim Polres Belitung.
“Benar, klien saya sudah melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Belitung. Saat ini, kami masih menunggu perkembnagan dari kasus penganiayaan itu,” kata Wandi kepada head-linenews.com, Senin (3/2/25).
Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)

Comment