Head-linenews.com, Beltim – Tempat usaha ilegal yang dimiliki oleh bos Landak masih terus beroperasi tanpa tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Polres Belitung Timur. Bos Landak terlibat dalam bisnis pemurnian pasir timah serta pembelian timah ilegal di wilayah Danau, Kecamatan Gantung, Belitung Timur (BELTIM).
Selain itu, Bos Landak diduga memonopoli harga dalam pembelian timah dari para penambang liar tanpa mengantongi perizinan lengkap. Bahkan, bos Landak membeli timah dari penambang liar jauh melampaui harga dari PT Timah.
Saat ini harga dari PT. Timah dengan OC 72 senilai RP 148.000 rupiah. Namun, harga tesebut tidak baku, PT Timah menaikan harga jika OC dari kandungan kadar timah melebihi OC 72 atau mengurangi harga jika kandungan kadar timah kurang dari OC 72. PT Timah memberikan harga perpoin Rp 3.000 rupiah.
Berbeda dengan bos Landak, ia membeli timah dari para penambang liar di wilayah Danau Gantung dengan harga Rp 176.000 dengan sistem tembak, tanpa menggunakan timbangan digital (OC/SN).
Dengan harga pembelian tinggi, bos Landak dikabarkan sebagai pembeli Timah dengan harga tertinggi di wilayah gantung.
“Harga meja bos Landak Rp 176.000,” kata sumber tertutup sambil menunjukan nota kepada head-linenews.com, Kamis (4/12/24).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait dalam upaya konfirmasi (red).