Bakhan, Andri Ginting diduga sering meminta transfer kepada terdakwa Difrinadi mengatasnamakan Kementerian Kehutanan, dan dinas Kehutanan untuk biaya oprasional kunjungan ke Belitung.
“Terbukti dipersidangan serta adanya bukti chat whatsapp antara Andri Ginting dengan klien saya. Dalam chat itu bahwa, dugaan pungli yang mengatasnamakan kementerian, dan Dinas Kehutanan untuk biaya oprasional dan biaya untuk jamuan ngopi selama mereka kunjungan ke Belitung, yang telah diminta Andri Ginting kepada klien saya,” ujar Wandi.
“Bukti chat whatsapp antara Andri Ginding dengan klien saya sudah saya print semua untuk pembuktian. Bahkan, Andri Ginting sudah dipanggil untuk menjadi saksi pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan,” sambungnya.
Andri Ginting ketika dikonfirmasi, dirinya menyangkal atas penerimaan uang melalui transfer dari terdakwa Difriandi untuk pembayaran PNBP. Dirinya berdalih, uang yang di transfer dari Difriandi itu merupakan biaya dalam pengajuan kelompok tani KTH Sukses Bersama sebagai mitra PT. APS dalam pemanfaatan tanaman sawit eks PT. AMA di kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Tikus kepada Kementrian Kehutanan.
“Saya sudah jelaskan bahwa, biaya itu kerekening kantor dan nantinya PNBP akan dibayar akumulatif oleh kantor PT.APS setelah SK kemitraan kehutanan sudah terbit, saat ini pengajuan KTH Suskes Bersama sudah masuk ke SK DATIN tahap 23 Satlakwasdal untuk kelengkapan berkas. Biaya tersebut digunakan untuk pengurusan izin operasional di kementerian kehutanan,” ucap Andri Ginting saat dikonfirmasi Head-linenews.com melalui sambungan chat via whatsapp, Rabu (19/3/25).

Komentar