Ketika disinggung mengenai aktivitas yang dilakukan dari terdakwa Difriandi, dan Leo Sumarna dalam pemanfaatan Tandan Buah Segar (TBS) eks perkebunan PT. AMA yang diduga telah menyetor PNBP, untuk izin Kementerian Kehutanan belum terbit.
“disaat SK Menteri turun dan biaya sanksi administrasi selesai dihitung oleh kementerian kehutanan, PNBP nanti akan dibayarkan jika di sistem sudah diterima, dan ditambah biaya sanksi administrasi dari kementerian kehutanan,” katanya.
“Di Perhutanan sosial atau P.9 ada pembahasan kewajiban bayar PNBP bang.
Diperaturan tersebut juga dijelaskan bahwa sawit tidak boleh dikawasan hutan, kecuali yang terlanjur tanam sebelum UUCK dan diurus sebelum november 2023,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Belitung, Bagus Nur Jakfar saat dikonfirmasi pada, Rabu 19 Maret 2025 mengenai penambahan tersangka baru dalam perkara kasus pemanfaatan tanaman sawit eks PT. AMA dalam kawasan hutan produksi (HP) Gunung Tikus, Kecamatan Sijuk.
Kajari menjawab “Penetapan tsk baru dari rekan-rekan penyidik. Kita nunggu, apakah nanti di sidang ada perintah hakim untuk melakukan pemeriksaan sesuai fakta sidang,” sebutnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait yang di sebut dalam pemberitaan maupun ketua kelompok tani KTH, Gilang Ramadhan dalam upaya konfirmasi. (red)

Komentar