Head-linenews.com, Belitung – Terduga dengan inisial DF menjalani pemeriksaan tambahan pada 17 Januari 2025 sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana kegiatan perkebunan atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan, yang terjadi di Areal perkebunan kelapa sawit eks-PT. AGRO MAKMUR ABADI di kawasan hutan produksi gunung tikus Desa Selumar, Kabupaten Belitung, Rabu (22/1/25).
Sebelum pemeriksaan dilakukan, DF diberitahu tentang hak-haknya sebagai Tersangka, termasuk hak untuk didampingi oleh penasehat hukum/pengacara. DF menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang sejujurnya.
Pada sesi pemeriksaan, DF menjelaskan bahwa ia akan tetap pada keterangan yang sudah diberikan sebelumnya. Namun, terduga DF tidak mengetahui apakah KTH SUKSES BERSAMA memiliki rekomendasi terkait pemanfaatan hasil dari perkebunan sawit.
Dalam BAP, DF menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh KTH SUKSES BERSAMA, termasuk penanaman pohon durian di area perkebunan sawit. Terduga juga merinci pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain itu, DF menjelaskan pengelolaan dan pemanfaatan hasil dari perkebunan sawit oleh pihak lain yang terlibat, dengan rincian pembagian tanggung jawab. Selain DF, terduga lain yang ikut melakukan pengelolaan dan pemanfaatan hasil dari perkebunan sawit adalah inisial GR.
“saya jelaskan bahwa awalnya pada sekira tahun 2022 saya diajak oleh GR untuk membantunya melakukan pengelolaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang ditinggalkan oleh PT. AMA tersebut yang mana pada saat itu saya ditugaskan menjadi pengurus lapangan di area pengelolaan KTH SUKSES BERSAMA,” kata pengakuan DF dalam BAP.

Comment