Sedangkan untuk IM sendiri, melakukan pemanfaatan hasil dari perkebunan sawit dari kawasan tersebut dengan cara yang sama seperti yang saya lakukan namun untuk melakukan penjualan TBS Kelapa Sawit tersebut IM menjualnya melalui dirinya.
Dijelaskannya, JK (inisial) , PT, APS dan PT. AMA mengetahui bahwa TBS Kelapa Sawit yang saya jual tersebut berasal dari perkebun sawit yang telah ditinggalkan PT. AMA. Sedangkan untuk CV. BJA tidak mengetahui, karena kami melakukan penjualan melalui JK.
“Membayarkan PNBP atas kegiatan yang lakukan menggunakan rekening pribadi sendiri,” tutup DF.
Hingga berita ini di publish, nama-nama yang terkait dalam pemberitaan dalam upaya konfirmasi. (red)

Comment