Head-linenews.com, Belitung – Hidayat Purwanto alias Dayat (41 tahun), korban penganiayaan yang terjadi di perumahan Meirobie Land, Desa Dukong pada tanggal 1Januari 2025 oleh seorang yang diduga bos minyak bernama Jefri. Hari ini, Dayat kembali ke Polres Belitung untuk memenuhi panggialan Polisi guna membuat Laporan kembali, Kamis (23/1/25).
Sebelumnya Hidayat Purwanto alias dayat, didampingi kuasa hukumnya Wandi SH,
pernah melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Belitung, dengan surat tanda terima laporan pengaduan Nomor: STTLP/01/1/2025/RESKRIM. Hidayat Purwanto alias dayat melaporkan Jefri, yang merupakan bos ditempat dirinya bekerja.
Pada rabu tanggal 23 Januari 2025, Hidayat Purwanto alias dayat, kembali terpangil dan datang ke SPKT Polres Belitung. Didmapingi kuasa hukumnya, Wandi, Hidayat Purwanto alias dayat kembali melaporkan Jefri, dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor: LP/B /14/1/ 2025 / SPKT / POLRES BELITUNG / POLDA KEP. BABEL.
“Ya, saya dampingi klien yaitu, Dayat untuk buat Laporan resmi,” kata Wandi kepada head-linenews.com, Kamis (23/1/25).
Menurut Wandi, kliennya melaporkan Jefri atas dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 352 KUHPidana, di mana Jefri merupakan terlapor. Sebelumnya, Jefri dilaporkan pada tanggal 1 Januari 2025 pada malam hari. Namun, belum ada kejelasan mengenai kasus ini. Oleh karena itu, pada hari ini kami membuat Laporan (LP) kembali terhadap Jefri ke SPKT.
“Saya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan UUD yang berlaku. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Sat Samapta karena masuk dalam tipe ringan. Selanjutnya akan dilanjutkan oleh penyidik tipiring Sat Samapta,” ujarnya.

Komentar