Head-linenews.com, Belitung – Terkait pemberitaan dengan judul “Penipuan Berkedok Proyek Rumah Sakit, Anggota DPRD Belitung Diduga Dilaporkan:
Korban Rugi Rp 165 Juta” yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 165 Juta oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Belitung kepada Bapak Joperianta Tarigan.
Didin solehudin memberikan klarifikasinya, pada 13 Januari 2025. Ia mengakui adanya kasus dan menyangkal tuduhan.
Ia juga menjelaskan terkait kronologis kejadian dan konteks pinjaman, sehingga menyangkal tuduhan penipuan dan mengklaim pinjaman tersebut apakah sah, apakah ada izinnya.
Maka dari itu. Ia juga merasa dirugikan dan akan LP kan balik terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Kami mengakui adanya kasus pinjaman antara saya dan Bapak Joperianta Tarigan. Namun, kami menyangkal tuduhan penipuan dan penggelapan, ” terangnya, Senin (13/1/25).
Pinjaman tersebut merupakan transaksi bisnis yang yang disepakati, namun dengan bunga 30% per bulan seperti rentenir apakah dilegalkan penerapannya.
Sebagai catatan ini bukan kali pertama telah dilakukan, enam kali sebelumnya tanpa masalah. Kami memiliki bukti transaksi dan perjanjian dengan jaminan.
Kami tidak memahami mengapa pinjaman ini dilaporkan ke polisi, karena kami telah menjelaskan bahwa pinjaman tersebut akan dibayar.
Kami siap untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan mengajak Bapak Joperianta Tarigan untuk berdiskusi. Kami juga siap untuk mengambil tindakan hukum jika perlu untuk membela nama baik kami.

Comment