Head-linenews.com, BELITUNG – Aktivitas timbunan tanah puru untuk akses jalan di perusahaan perkebunan sawit PT. AMA yang berada di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Kegiatan ini diduga ilegal dan melibatkan YS seseorang dari anak pengusaha dari Kabupaten Belitung sebagai aktor intelektualnya.
Terlihat dari pantauan media lapangan bahwa material tanah tersebut diangkut dari kawasan masyarakat Desa Air Seruk yang bukan dari IUP galian C. Sementara itu, belum terlihat adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan tangkap kamera wartawan dilapangan, terlihat sebuah excavator hijau dengan merk Kobelco dengan leluasa mengeruk tanah dan merobohkan pohon-pohon. Kemudian, material tanah puru tersebut dipindahkan dengan menggunakan truck pengangkut untuk dihantarkan ke tempat tujuan berkali-kali tanpa ada hambatan dan tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasal 158 dari UU Minerba dengan jelas menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba terbaru, izin untuk usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang mengambil alih kewenangan izin dari pemerintah daerah dalam Pasal 35 (1) UU miners baru tersebut.
Padahal jelas disebutkan bahwa semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Galian tersebut meliputi galian batu, pasir, kerikil, tanah urug, atau timbun. Tujuan dari pengurusan izin usaha pertambangan tersebut adalah untuk menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran dan kerusakan hutan. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Comment