Kepala Desa Air Seruk, Prasastia Yoga, mengekspresikan rasa kekecewaannya kepada oknum yang diduga tidak bertanggung jawab. Bahkan, dirinya merasa bingung ketika media melakukan konfirmasi tentang adanya aktivitas tersebut.
Dirinya menyayangkan, meskipun kegiatan tersebut berada di wilayah pemerintahannya, tidak ada pihak yang melapor padanya.
“Selama ini apa pun aktivitas yang akan dilakukan terutama didesa Air Seruk oleh pihak-pihak yang berkepentingan biasanya tetap melakukan pemberitahuan dulu ke pihak desa. Tapi, untuk aktivasi tanah puru PT. AMA ini kami benar-benar tidak tahu tidak ada informasi ke kami,” jelas yoga, Senin (09/09/24).
Yoga menjelaskan bahwa sebuah kebun pada dasarnya adalah area tanah yang luas dan terbuka, yang dikelola oleh manusia, khususnya untuk menanam tanaman. Namun, jika tanah tersebut telah digali dan dipindahkan dari tempat asalnya, maka itu bukan lagi dianggap sebagai kebun, melainkan sebagai aktivitas pertambangan.
Ia tegaskan bahwa masyarakat hanya bertanggung jawab dalam mengelola bahan yang ada di atas permukaan bumi, oleh karena itu jika tanah sudah digali dan dipindahkan, itu menjadi tanggung jawab Dinas Pertambangan.
“Pada prinsip dan aturan yang benar, masyarakat yg memiliki kebun pengelolaan dan kewajibannya hanya di atas tanah. Apa bila tanahnya sudah dikeruk dan diambil itu bukan lagi perkebunan tapi tambang. Jadi aktivitas tersebut sudah menjadi urusan Dinas Pertambangan,” Tegas Yoga.
Hingga berita ditayangkan, YS belum berhasil dikonfirmasi, pesan singkat yang dikirim head-linenews.com, belum dapat jawaban.

Comment