Head-linenews.com, Belitung Timur – Kiki, pemilik Home Industri (smelter mini) peleburan balok timah (BL) di Kecamatan Gantung, Belitung Timur (Beltim), diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penampungan, pengolahan, pemurnian, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, pada Kamis (9/1/25).
Kiki diduga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Belitung Timur mengirim surat pemanggilan kembali tertanggal 8 Januari 2025.

Sebelumnya, Kiki sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Belitung Timur pada 30 Oktober 2024. Namun, Kiki mengajukan permohonan kepada Polres Belitung Timur untuk penangguhan penahanan hingga akhirnya dipanggil kembali pada tanggal 8 Desember 2025.
Informasi yang dihimpun, Polres Belitung Timur menemukan 60 karung biji timah dan 70 batang balok timah pada 14 Agustus 2024 malam di Dusun Baru, Rt.14, Desa Gantung. Dalam perkara tersebut, tersiar kabar bahwa JN (inisial) diduga sebagai pemodal dalam bisnis smelter mini hingga kini masih aman.
“JN (inisial) adalah pemodal,” ujar sumber tersebut pada Rabu (8/1/25).
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur (BELTIM), AKP Ryo Guntur Triatmoko, saat diminta tanggapan, belum memberikan komentar. Pesan yang dikirim head-linenews.com melalui pesan Whatsapp terlihat tanda dua pada layar.(red)

Komentar