Berita
Beranda ยป Berita ยป Ditetapkan DF dan LO Sebagai Tersangka Kasus Sawit Ambalat, Tiga Pengacara Minta Audensi Dengan DPRD Belitung

Ditetapkan DF dan LO Sebagai Tersangka Kasus Sawit Ambalat, Tiga Pengacara Minta Audensi Dengan DPRD Belitung

Selain itu, Wandi juga meminta atensi kepada DPRD terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/13/X/2024 dari SAT RESKRIM Polres Belitung tanggal 31 Oktober 2024, terkait pengolahan lahan di kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus yang masih satu hamparan dengan PT. AMA, yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Kami berharap Polres Belitung dapat menangani kasus ini secara adil dan tidak tebang pilih. Berdasarkan fakta yang ada, tidak hanya 2 orang yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka, melainkan masih banyak tersangka lainnya, terutama seluruh anggota kelompok tani KTH Sukses Bersama,” papar Wandi.

“Seharusnya polisi juga menetapkan Delivery Order (DO) dan penerima Tandan Buah Segar (TBS), yang disebut sebagai penadah, sebagai tersangka dalam perkara ini. Mengapa Polisi tidak melibatkan mereka. Ada apa dengan Polisi?” sambungnya. (red)

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ร— Advertisement