Head-linenews.com, Belitung – Permasalahan sawit ambalat Gunung Tikus, Sijuk, Belitung sampai saat ini masih menjadi perhatian publik. Tanaman sawit yang sebelumnya dimiliki PT. Argo Makmur Abadi (PT.AMA) menjadi sebuah konflik sosial dikalangan masyarakat yang memperebutkan hasil Tandan Buah Segar (TBS) dari tanaman sawit Kawasan Hutan Produksi (HP), Senin (27/1/25).
Tanaman kelapa sawit ambalat dengan luas kurang lebih 300 ha itu, sebelumnya ditanam oleh PT. AMA diluar Kawasan Hutan (HP). Namun seiringnya waktu, lahan itu berubah tata batas menjadi Kawasan Hutan (HP).
Pada tahun 2022, PT. AMA pernah melakukan pembayaran denda terhadap tanaman sawit yang ditanam didalam Kawasan Hutan dengan jumlah, 21 Miliar lebih sesuai dengan ketentuan UU OCK untuk dapat melakukan panen. Namun, hingga saat ini PT. AMA belum dapat melakukan panen.
Pada akhirnya, lahan sawit ambalat eks PT. AMA diduga dikuasai oleh sebagian kecil masyarakat yang mengajukan kepada Pemerintahan Desa Air Selumar untuk dibentuk kelompok tani, dan meminta permohonan Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (HTI) kepada PT. APS.

Bahkan dalam pemanfaatan sawit di Hutan Kawasan Produksi (HP), masyarakat yang mengklaim diri sebagai kelompok tani diduga melakukan pembayaran pajak melalui transfer kepada PT. APS. Transfer tersebut merupakan bentuk pembayaran pajak atas hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) yang disalurkan ke rekening PT. APS.
Walaupun telah ada upaya masyarakat untuk memanfaatkan Tandan Buah Segar (TBS), praktik tersebut tetap dianggap ilegal. Saat ini, dua orang masyarakat, yaitu Difriandi dan Leo, anggota kelompok tani KTH Sukses Bersama yang dipimpin oleh Gilang Ramadhan telah menjadi korban dari pemanfaatan sawit ambalat tersebut. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belitung.

Comment